Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Antara)

“Peristiwa berawal saat sejumlah korban bersama ketua RT setempat mendapat laporan adanya hiburan orjen tunggal pada malam tahun baru di desa tersebut yang harus selesai pada pukul 00.00 WIB,” kata Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, Kamis (5/1/2023).

“Namun saat itu karena waktu hampir habis para korban berniat mengimbau dan segera menghentikan acara. Karena kesalah pahaman dan dipicu miras membuat sejumlah pelaku emosi dan justru memukuli para korban. Dua orang anggota ormas Kokam mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit,” katanya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pakaian korban. Dari pengakuan pelaku aksi tersebut dipicu pengaruh miras karena melihat salah satu korban merekam dengan ponsel saat peristiwa berlangsung.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP junto 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Petugas juga masih terus memburu para pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network