TEGAL, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Basri Budi Utomo, terdakwa kasus pencemaran nama baik dandim 0712 Tegal Letkol Inf Sutan Padapotan Siregar, dengan ancaman 10 tahun penjara. Dakwaan dibacakan jaksa dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (27/5/2021).
Sidang virtual ini dilakukan sesua peraturan Mahkamah Agung untuk menghindari kerumunan. Agenda sidang perdana dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut yang diketuai Jasri Umar yang juga Ketua Kejaksaan Negeri (Kajari) Tegal.
Dalam dakwaannya, terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 tajun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 310, 311 dan 207 KUHP. Akibat perbuatannya terdakwa diancam hukuman 10 tahun penjara.
“Pasal yang kami dakwakan kepada terdakwa adalah pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Jasri Umar.
“Yang kedua, pasal 14 ayat 114 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto pasal 64 ayat 1 KUHP, pasal 310, 311 dan 207 KUHP. Itulah pasal yang kami dakwakan terhadap terdakwa Basri Utomo,” katanya.
Dia mengatakan, pertimbangan dijerat pasal berlapis itu karena perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa masuk dalam pasal-pasal tersebut.
Sebelumnya, terdakwa Basri Budi Utomo selaku Ketua Umum GNPK RI memposting dugaan korupsi yang dilakukan Komandan Kodim 0712 Tegal di akun medsos miliknya pada Maret lalu.
Karena merasa dicemarkan nama baiknya, Letkol Inf Sutan Padapotan Siregar melaporkan Ketum ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) tersebut.
Sidang yang dipimpim Hakim Ketua Toetik Ernawati akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait