Tersangka dan barang bukti upal yang diamankan Polres Salatiga. (IST)

SALATIGA, iNews.id - AS Bin (Alm) BS (37), warga Jakarta Barat (Jakbar) harus meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga. Pria kelahiran Medan itu diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga sesaat setelah mengirimkan uang palsu (upal) melalui jasa pengiriman paket kilat

AS diamankan Satreskrim Polres Salatiga merupakan hasil dari pengembangan tindak pidana peredaran upal yang terjadi pada hari Kamis (2/11/2023),  di Jalan Wahid Hasyim depan Kantor TIKI Sidorejo Lor Salatiga dengan tersangka DA Bin S, berikut barang bukti 40 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Upaya penyelidikan yang dilakukan Polres Salatiga membuahkan hasil. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan terhadap keterangan tersangka DA, pada Selasa/(28/11), tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto, dan mendapati bahwa pengirim upal berada berada di wilayah Purwokerto Banyumas. 

"Setelah melakukan pengintaian di lokasi, tim Resmob akhirnya  berhasil mengidentifikasi seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di depan gerai jasa pengiriman paket kilat di Purwokerto,” kata AKP M Arifin.

“Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa telah mengirim sebanyak enam paket uang palsu yang dikirim ke alamat luar Jawa," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi tersebut enam paket yang berisi uang palsu, kemudian dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Perum Graha Timur,  Purwokerto Timur Banyumas didapat  barang bukti antara lain, 1.347 lembar uang pecahan Rp100.000 (diduga palsu), 590 lembar uang pecahan Rp50.000 (diduga palsu).

Kemudian 110 lembar yang masing-masing terdiri tiga pecahan Rp50.000 belum dipotong (diduga palsu), sembilan lembar yang masing-masing terdiri tiga pecahan Rp100.000, belum dipotong (diduga palsu), tiga lembar plastik yang dibuat untuk garis pada uang, dan  satu pack alat rias eye shadow yang digunakan untuk mal hologram pada uang yang diduga palsu.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti  dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” ujar Arifin.

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Hendri Widyoriani membenarkan Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan salah seorang pembuat atau pengedar upal yang ditawarkannya melalui media online, yang merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka pengedar upal yang telah diamankan sebelumnya di wilayah Kota Salatiga. 

Tersangka AS saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara atau denda Rp50 miliar.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network