PEKALONGAN, iNews.id - Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan. Tiga orang pelaku ditangkap berikut barang bukti belasan lembar uang palsu yang belum diedarkan.
Tiga pelaku yang ditangkap, Roh (44) dan Ra (42) Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang. Satu tersangka lainnya FM (42) warga Desa Kesesi Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan.
“Ada tiga pelaku yang kami tangkap. Kasus ini masih dalam pengembangan,” kata Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, Jumat (24/11/2023).
Kasus berawal saar tersangka Roh mendatangi bengkel motor milik Duladi di Desa Sabarwangi, kecamayan Kajen, Pekalongan. Sembari menunggu proses perbaikan, pelaku juga mebeli rokok.
Setelah motornya selesai diperbaiki pelaku membayar menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 yang diterima Duriyah pemilik warung rokok. Duriyah kemudian memberikan uang kembalian Rp58.000.
Setelah menerima uang kembalian, pelaku selanjutnya pergi meninggalkan bengkel. Duriyah yang curiga dengan uang tersebut kemudian memanggil adiknya, Duladi dan Imam (23).
“Jadi Duriyah ini sempat melihat dan meraba uang yang dibayarkan pelaku yang diduga adalah uang palsu,” kata AKP Isnovim.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait