Polres Klateng gelar sejumlah barang bukti yang disita dari kelompok remaja yang hendak berkelahi. (iNews/Saeful Efendi)

Berdasar informasi  perusakan tersebut, petugas Resmob Polres Klaten bergerak cepat dengan segera mengindentifikasi para pelaku. Pelaku yang berjumlah 9 orang ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda.

“Dari 9 pelaku dan 8 di antaranya masih di bawah umur. Satu pelaku berinisial DAP (18) seorang pelajar SMA Warga Karanganom Klaten telah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, Jumat (10/12/2021).

Selain menangkap para tersangka perusakan, polisi juga menyita sejumlah sajam yang digunakan dalam aksi perusakan. “Dalam pemeriksaan, empat pelaku lain juga terlibat sejumlah aksi kejahatan pemerasan dan pengancaman sejumlah pedagang pasar,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang 365 Pencurian dengan Kekerasan dan 170 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman maksimal 7 tahun dan 9 tahun.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network