Berdasar informasi perusakan tersebut, petugas Resmob Polres Klaten bergerak cepat dengan segera mengindentifikasi para pelaku. Pelaku yang berjumlah 9 orang ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda.
“Dari 9 pelaku dan 8 di antaranya masih di bawah umur. Satu pelaku berinisial DAP (18) seorang pelajar SMA Warga Karanganom Klaten telah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, Jumat (10/12/2021).
Selain menangkap para tersangka perusakan, polisi juga menyita sejumlah sajam yang digunakan dalam aksi perusakan. “Dalam pemeriksaan, empat pelaku lain juga terlibat sejumlah aksi kejahatan pemerasan dan pengancaman sejumlah pedagang pasar,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang 365 Pencurian dengan Kekerasan dan 170 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman maksimal 7 tahun dan 9 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait