Wakil Ketua Komnas PA Kota Semarang Enar Ratriany Assa (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Kota Semarang berharap Kota Semarang maupun Provinsi Jateng memiliki peraturan daerah (perda) tersendiri terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual khususnya dengan korban anak. Dengan perda diharapkan memberi efek jera bagi pelaku.

“Pingin banget itu ada (Perda Kebiri Kimia), artinya ketika itu ada, misalnya Jawa Tengah mempelopori, itu bisalah memberi efek jera bagi para pelaku,” ungkap Wakil Ketua Komnas PA Kota Semarang Enar Ratriany Assa, Selasa (5/12/2023).

Secara teknis, sebut Enar, regulasi semacam itu bisa diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub), kemudian nanti bisa ditindaklanjuti peraturan daerah (perda) kabupaten/kota kemudian peraturan bupati/wali kota.

“Yang mana nanti itu secara teknis bisa dieksekusi oleh medis terkait, dokter. Entah itu efeknya nanti enam bulan itu akan normal atau mengacaukan hormon atau apa, kemudian satu tahun, tapi setidak-tidaknya itu ada efek jera di sana,” sambung Enar yang juga Tim Ahli Bapemperda DPRD Jateng itu.

Pada konteks Tim Ahli Dewan, sebut Enar, tugasnya memang mengawal para anggota Dewan untuk membuat regulasi. 

Di provinsi ini, sebutnya, memang terjadi sejumlah kasus kekerasan seksual dengan korban anak-anak. Di antaranya terjadi di Kabupaten Batang di lingkungan pondok pesantren, kekerasan seksual dengan korban santriwati juga terjadi di Kabupaten Karanganyar. 

Di Kota Semarang juga terjadi kasus serupa, di antaranya ada korban yang hingga meninggal dunia di mana pelaku adalah pamannya sendiri ataupun yang pelakunya guru TPQ dengan korban para anak didiknya sendiri.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network