JEPARA, iNews.id – Petugas Satuan Narkoba Polres Jepara menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu. Mereka diringkus bersama barang bukti lima gram sabu.
Pasutri yang ditangkap berinisial TU (38) dan EP (28) warga Cepogo, Kabupaten Jepara. Polisi sebelumnya mendapat informasi terkait keberadaan keduanya yang sering mengedarkan sabu.
Mereka ditangkap saat mengambil paket sabu di pangkalan ojek tak jauh dari rumah. Paket sabu sengaja ditaruh seorang kurir sesuai kesepakatan transaksi melalui telepon.
“Dari penyidikan, tersangka telah mengedarkan sabu selama 1,5 tahun. Perbuatan kedua tersangka telah membuat warga resah,” kata AKBP Aris Tri Yunarko, Kapolres Jepara, Selasa (23/2/2021).
Selain lima gram sabu, Polisi juga menyita telepon genggam dan alat penghisap sabu. Kedua pelaku selanjutnya dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait