Polisi membubarkan kerumunan warga di warung tenda di Jepara karena melanggar prokes, Kamis (18/2/2021) malam.

JEPARA, iNews.id - Aparat Polres Jepara, Jawa Tengah,  membubarkan kerumunan warga di warung tenda, kafe, serta tempat arena permainan anak, Kamis (18/2/2021) malam. Tindakan petugas ini terpaksa dilakukan karena warga dinilai tak mematuhi prorokol kesehatan (prokes).

Tak adanya jaga jarak ketika makan di warung tenda ini menimbulkan kerumunan.  Sehingga dikhawatirkan akan terjadi menyebaran Covid-19. Polisi meminta warga bergegas membayar dan meninggalkan tempat mereka makan.

Selain di warung tenda, polisi juga mendapati kerumunan orang di sejumlah kafe dan arena permainan anak-anak di alun-alun dua Jepara. Tanpa ragu, Polisi memberikan seruan kepada pengunjung agar tidak berkerumun.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network