BOYOLALI, iNews.id - Pasang suami isteri (pasutri) kompak membuka usaha percetakan uang palsu dan pengedarkannya. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (1/11/2020). Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga memgamankan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan Rp100.000 sebanyak 98 lembar dan juga printer pembuat uang palsu.
Pasutri atas nama Naim Baskoro dan Endarwati ditangkap di rumahnya di wilayah Polanharjo, Klaten. Saat digerebek pada. kedua tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selain kedua tersangka polisi juga menangkap dua pelaku lainya yakni Suparno alias Capung dan Muhamad Amin alias Ateng warga Boyolali sebagai pembeli dan pengedar di rumah masing.
"Dari kasus ini, kami lakukan tiga lokasi penangkapan. Satu lokasi itu suami istri di Klaten," ucap Wakapolres Boyolali Kompol Ferdy Kastalani, Senin (2/11/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pasutri itu sudah dua bulan membuat uang palsu. Dia mencetak uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 150 lembar dengan no seri yang sama. Sebanyak 50 lembar uang palsu itu ditukar dengan harga Rp1,2 juta.
Salah satu tersangka Naim Baskoro mengaku terdesak ekonomi sehingga terjun ke bisnis jual beli uang palsu.
"Alasan ekonomi pak," kataya singkat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 38 tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait