Tersangka penipuan saat digelandang di Polres Sragen. (iNews/Joko Piroso)

SRAGEN, iNews.id – Jajaran Polres Sragen berhasil membongkar komplotan perempuan yang terlibat sindikat penipuan lintas daerah. Polisi menangkap Candra DM (41), warga perum Cahaya Griya Mandiri, Purwodadi, Grobogan.

Sementara dua orang tersangka lain yang juga warga Grobogan yakni  PW (25) dan ASC (22) masih diburu keberadaannya. Mereka telah lakukan penipuan kelas kakap di Sragen, Demak, Grobogan, Pati.

Komplotan perempuan itu telah melakukan penipuan terhadap korban yang dikenal sebagai juragan sembako yakni Diah SN (31), warga Desa Jetak, Sidoharjo, Sragen. Korban menelan kerugian mencapai Rp3,9 miliar.

Terbongkarnya aksi penipuan tersebut bermula para tersangka dengan menggunakan label perusahaan CV Srikandi Salsabila mendatangi korban dengan menawarkan jual beli sembako seperti minyak goreng Sanco,  kecap Bangau, Royco, Mi Sedap, susu. Karena harga yang ditawarkan lebih murah dari pasaran membuat korban dan suaminya tertarik.

Bahkan untuk meyakinkan korban komplotan perempuan penipu ini mengaku mengambil barang tersebut dari PT Unilever dan Tan Oil Surabaya.

Kemudian korban semakin tergiur saat diajak para tersangka mengecek langsung ke gudang Wings Surya yang berada  alamat Jalan Raya Purwodadi-Blora, Desa Jono, Tawangharjo, Grobogan.

Kemudian korban melakukan transaksi dari bulan November 2020- Februari 2021mencapai Rp 3,9 miliar. Namun setelah uang dikirim ke rekening tersangka, barang tak segera dikirim ke korban. Dengan kejadian itu korban melapor ke Polres Sragen.

Kapolres Sragen AKBP  Yuswanto Ardi mengatakan hasil pengusutan tiga perusahaan unilever tan oil maupun wings tidak pernah kerja sama dengan para tersangka.

“Bahkan dari pengusutan para tersangka juga melakukan aksi yang sama di daerah lain seperti Demak dan Pati,” kata Kapolres, Minggu (11/7/2021).

“Untuk tersangka Candra langsung ditangkap di Grobogan, sedangkan dua tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran,” katanya.

Para tersangka yang melakukan penipuan dan penggelapan ini dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network