Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Kota Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Eka Setiawan).

SEMARANG, iNews.idHotel Aruss, Kota Semarang disita Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online. Pengelola memastikan, operasional Hotel Aruss, Kota Semarang tetap berjalan seperti biasa.

Pernyataan itu disampaikan oleh Public Relation Hotel Aruss Semarang, Lala Nikmah, Senin (6/1/2025). Saat ini, kata dia belum ada detail lebih lanjut yang diterima manajemen terkait penyitaan oleh Bareskrim.

“Manajemen menghormati proses hukum yang masih berjalan, sampai saat ini kami masih menunggu update dari tim kuasa hukum sambil tetap jalan seperti biasa dengan tamu-tamu,” ujar Lala saat dikonfirmasi MNC portal, Senin (6/1/2024) siang.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network