Aliansi Umat Islam mendukung Surat Edaran Bupati Karanganyar terkait penggalangan dana untuk Palestina. (foto: Bramantyo)

KARANGANYAR, iNews.id - Kontroversi Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 900/1833.13 tertanggal 17 Mei 2021 tentang penggalangan dana untuk Palestina terus bergulir. Dalam rapat Paripurna DPRD, hanya dua fraksi yang setuju dengan keluarnya surat edaran tersebut.

Kedua Fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Golkar yang merupakan Partai Pengusung Juliyatmono sebagai Bupati dua periode.

Sedangkan PDI Perjuangan (PDIP) pada intinya setuju melakukan penggalangan dana untuk Palestina. Namun, PDIP menolak bila Bupati Karanganyar sampai mengeluarkan Surat Edaran dan fraksi lainnya belum bersikap.

Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo mengatakan dirinya sangat setuju mengutuk perbuatan yang dilakukan zionis Israel pada rakyat Palestina. Dan pihaknya prihatin dan peduli terhadap kemanusiaan.

Hanya saja pelaksanaannya, kata dia harus sesuai dan tidak perlu mengeluarkan Surat Edaran. Pasalnya, bila harus mengeluarkan Surat Edaran kesannya penggalangan dana untuk Palestina adalah sebuah pemaksaan.

"Namun harus benar. Kalau SE kesan pemaksaan. Lebih baik kotak amal degan suka rela melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. Bisa lebih banyak hasil tidak di batasi juga," kata Bagus Selo, Rabu (19/5/2021).

Karena masuk kategori infak, kata dia, tidak ada lagi pemaksaan dan tak perlu lagi sampai menggunakan kekuasaan. Sehingga kedepannya tidak ada kerancuan dan salah dalam penafsiran.

"Kami lebih setuju suka rela yang di galang di tiap OPD. Kami akan siap membantunya juga. Karena kita sama-sama sesama muslim. Dan ini kepedulian kemanusiaan," ujarnya.

Menanggapi adannya dua pimpinan DPRD yang menyoroti sikap dirinya mengeluarkan SE penggalangan dana untuk rakyat Palestina, sikap Bupati Karanganyar Juliyatmono mulai melemah.

Menurutnya, SE tentang penggalangan dana untuk rakyat Palestina itiu tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, kata dia, Surat Edaran itu sama dengan bulan dana PMI.

"Surat itu kan tidak punya kekuatan hukum, sama dengan surat yang kita kenal dengan nama bulan dana PMI. Ini juga sama dan lalu lintasnya juga melalui PMI," kata Bupati, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Karanganyar, Rabu (19/5/2021).

Menurutnya, kritikan yang disampaikan dua pimpinan DPRD itu substansinya juga sangat bagus. Karena substansi yang disampaikan dua pimpinan DPRD itu juga untuk menggugah rasa kemanusiaan untuk membantu sesama manusia.

"Jangan untuk dipertentangkan karena sama-sama punya nilai yang baik. Karena ini substansinya (kritikan dua pimpinan dewan) lebih kepada menggugah rasa kemanusiaan untuk membantu sesama," katanya.

Sementara itu dukungan terhadap Surat Edaran Bupati disuarakan Aliansi Forum Umat Islam Karangnyar dan Yayasan Al Huda. Sebagai bentuk dukungan terhadap SE Bupati yang menggalang dana untuk rakyat Palestina, sebuah karangan bunga diberikan pada Juliyatmono di Kantor Dinas Bupati Karanganyar.

Meskipun, saat penyerahan karangan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap SE tersebut, orang nomor satu di Karanganyar itu tidak ada di tempat. 


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network