JAKARTA, iNews.id - DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Tengah (Jateng) menilai surat keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang mengesahkan Mardiono sebagai ketua umum PPP penuh kejanggalan.
Karena itu, mereka menolak keras SK kepengurusan Mardiono tersebut yang sebelumnya terpilih secara aklamasi dalam Muktamar X PPP beberapa waktu lalu di Ancol, Jakarta.
Ketua DPW PPP Jateng Masruhan Samsurie mengatakan, penolakan ini didasari atas keputusan Menkum yang dianggap janggal. Apalagi, kata dia, keputusan itu terkesan terburu-buru.
"PPP Jawa Tengah menolak terbitnya SK Menkum yang menjadikan Mardiono sebagai ketua umum hasil muktamar di Ancol beberapa hari lalu," kata Masruhan Samsurie, Jumat (3/10/2205).
Dia menjelaskan, sebagian besar peserta muktamar, termasuk sebanyak 31 dari 35 DPC PPP Jateng, meneruskan sesi demi sesi pembahasan materi-materi muktamar hingga sidang paripurna terakhir.
Hasilnya, ada aklamasi para peserta muktamar memilih Agus Suparmanto sebagai ketua umum PPP untuk periode 2025-2030.
"Ini merupakan fakta yang terjadi di forum Muktamar X PPP. Bagaimana bisa yang secara fakta Mardiono meninggalkan ruang muktamar karena penolakan sebagian besar peserta tiba-tiba mendapat SK," katanya.
Masruhan mengatakan Agus Suparmanto telah melengkapi persyaratan pengajuan SK ke Kemenkum.
"Kami akan menanyakan ke Menkum atas keputusannya, banyak para kiyai, para ulama dari Jateng yang saat pembukaan Muktanar hadir di Ancol sangat menyarangkan keputusan Kemenkum. Termasuk di antaranya yang menolak adalah Kiai Abdullah Ubab Maimoen, Kiai Haris Shodaqoh, Kiai Fadholan Musyafa," katanya.
Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas mengaku telah meneken SK kepengurusan PPP periode 2025-2030 di bawah pimpinan Muhammad Mardiono. SK itu diteken setelah Kementerian Hukum menerima berkas pendaftaran kubu Mardiono pada 30 September 2025.
"Pada tanggal 30 (September) salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Setelahnya, Supratman berkata, pihaknya melakukan penelitian terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX PPP di Makassar beberapa waktu lalu.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait