SEMARANG, iNews.id – Keberadaan Kopda M, suami korban penembakan hingga kini masih misterius. Kopda M menghilang saat menjalani pemeriksaan pasca kejadian penembakan yang menimpa istrinya, RW (34).
Berdasarkan laporan dari Komandan Batalion Arhanud 15/DBY pada hari ini Jumat (22/7/2022) dilaporkan bahwa Kopda M suami korban dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI).
“Sesuai aturan pada masa damai maka Kopda M suami korban masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer,” kata Kapendam IV Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto dalam keterangan pers, Jumat (22/7/2022) pagi .
“Sehingga kasus pelanggaran Kopda M suami korban selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara, tim gabungan Kodam IV Diponegoro dan Polda Jateng dalam kasus istri anggota TNI terus melakukan kegiatan penyelidikan. Olah TKP lanjutan pada Kamis (21/7/2022) untuk menggali modus dan motif para pelaku.
Di antaranya dengan melihat lokasi-lokasi kejadian yang terekam CCTV mulai dari luar rumah termasuk dalam rumah di mana suami korban dan saksi berada.
Dari hasil reka ulang TKP atau olah TKP lanjutan yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng diungkap beberapa temuan baru di antaranya sudah mengerucut kepada motif, modus dan identifikasi pelaku.
Peristiwa penembakan tersebut diduga sudah direncanakan berdasarkan temuan hasil olah TKP dan ditemukan adanya aktor intelektual.
Editor : Ahmad Antoni
Kapendam IV Diponegoro arhanud korban penembakan Istri anggota tni olah tkp tim gabungan kodam IV Diponegoro polda jateng
Artikel Terkait