Selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2020 korban mengantar uang Rp10 juta ke tersangka seorang diri karena tersangka menyuruh korban untuk datang sendiri tidak boleh ditemani.
"Kemudian pada tanggal 3 Desember 2020, korban ke rumah tersangka untuk mengambil barang atau syarat-syarat ke rumah tersangka agar kebun pisangnya tidak kecurian lagi,” ujarnya.
Pada tanggal 4 Desember 2020 sekira jam 20.00 WIB, korban ditemani cucunya pergi ke kebun pisang untuk memasang syarat-syarat yang diberikan oleh tersangka, namun karena perintah tersangka untuk dilakukan sendiri tidak boleh dilihat orang lain, cucu korban menunggu di pinggir jalan.
“Sekira pukul 23.00 WIB, karena korban tidak kunjung keluar, cucu korban masuk ke kebun mencari korban dan menemukan korban sudah tergeletak tidak bernyawa dan saat itu menurut informasi keluarga, di dekat jenazah korban ditemukan plastik bening berisi cairan," ujar dia.
Namun, karena saat itu tidak ada kecurigaan dan mengira korban meninggal karena angin duduk. "Keluarga tidak melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian dan setelah membawa korban ke rumah sakit terdekat, korban langsung dimakamkan," kata Alfan.
Sebelumnya diberitakan, Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan rencana yang dilakukan oleh seorang yang dikenal sebagai dukun yang bisa menggadakan uang. Tersangka adalah IS, (57) warga Dusun Karangtengah Desa Sutopati Kecamatan Kajoran Magelang.
Korban adalah Lasma, (31) dan Wasdiyanto, (38), kedua korban tersebut merupakan saudara ipar warga Dusun Marongan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran Magelang yang kesehariannya sebagai pedagang sayur.
Editor : Ahmad Antoni
pembunuhan dukun pengganda uang Kabupaten Magelang kapolres magelang pedagang sayur mapolres magelang
Artikel Terkait