Dia juga menyebut tidak mengetahui secara rinci dokumen maupun barang bukti yang diamankan KPK karena hanya mendampingi proses penggeledahan sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.
Haris memastikan seluruh ruangan yang telah selesai diperiksa kini sudah dapat digunakan kembali, termasuk ruang kerja Bupati.
Penggeledahan di Kantor Bupati merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Selain kantor bupati, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Bupati, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Gedung Menara Wijaya, serta Kantor BPKAD.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Trimulyo. Penyidik masih mendalami aliran dana serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait