JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima tersangka mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) melalui beberapa orang kepercayaan. Aliran uang tersebut digunakan BS untuk membeli sejumlah aset.
Guna mendalami hal tersebut, KPK memeriksa sembilan saksi di Mako Brimob Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (20/7), dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Budhi Sarwono.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka BS melalui beberapa orang kepercayaannya, yang diduga lebih lanjut untuk membeli sejumlah aset-aset bernilai ekonomis," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Sembilan orang saksi yang diperiksa ialah Wakil Banyumas Sadewo Tri Lastiono, mantan bupati Semarang Mundjirin Engkun Suparmadiredjo, Kepala Seksi Penyelenggaraan Permukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Banjarnegara Meirina Dwi Hartika.
Kemudian, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Banjarnegara Veriyanto, pensiunan ASN Pemkab Banjarnegara Tugino, Rohiman selaku satpam, serta tiga pihak swasta masing-masing Sartono, Afton Saefudin, dan Bintang Narsasi.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memanggil lima saksi lain untuk tersangka Budhi, yaitu Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Sugeng Riyanto selaku Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Surya Yudha Kencana, Kepala Cabang Bank Jateng Cabang Banjarnegara Siti Nafisah, serta dua pihak swasta masing-masing Susi Widiyanti dan Agustin Angela.
Editor : Ahmad Antoni
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono komisi pemberantasan korupsi mako brimob aliran uang tppu tindak pidana pencucian uang Bank Jateng Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji
Artikel Terkait