JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018. Tiga saksi dipanggil KPK.
Mereka dipanggil untuk tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta, yaitu I Putu Doddy selaku Dirut PT Buton Tirto Baskoro, Eling Purwoko selaku Komisaris PT Sambas Wijaya, dan Susi Widiyanti selaku kasir PT Bumi Rejo.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 untuk tersangka BS dan KA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kabupaten Bantul, DIY. KPK pada Jumat (3/9) telah menetapkan Budhi dan Kedy sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi saat mengikuti proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).
Rakor tersebut dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Editor : Ahmad Antoni
kpk Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dugaan korupsi Kabupaten Banjarnegara komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait