Hal itu sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Penyitaan bukan langkah terakhir karena masih ada upaya pemblokiran, cekal sampai dengan sandera.
“Jadi penyitaan merupakan salah satu tindakan hard collection di antara tindakan-tindakan tersebut. Dengan langkah penegakan hukum, diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak,” ucapnya.
Guntur berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif, dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait