SOLO, iNews.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan sita atas aset wajib pajak. Penyitaan kepada PT PU atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan.
Aset yang disita adalah sebuah mobil dengan nilai aset sekitar Rp80 juta. Eksekusi sita dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta di Kota Solo. Sita dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00008/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26/01/2022.
“Penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai waktu yang telah ditentukan,” kata Kepala KPP Pratama Surakarta, Yunus Darmono melalui siaran pers, Kamis (27/1/2022).
Dikatakannya, tindakan penagihan aktif diharapkan dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait