SOLO, iNews.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo memusnahkan 8.237 lembar surat suara rusak. Pemusnahan disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat kepolisian.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, pemusnahan surat suara sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Surat suara rusak dimusnahkan karena tak layak dibagikan ke TPS (tempat pemungutan suara),” kata Nurul Sutarti, Selasa (8/12/2020).
Diantaranya terdapat bercak tinta di gambar pasangan calon (paslon), dan warna surat suara yang memudar. Selain itu, surat suara sedikit terlipat sehingga tidak layak dipergunakan.
Secara keseluruhan, surat suara yang layak sebanyak 429.321 lembar dan telah distribusikan ke 1.231 TPS. “Sementara yang dimusnahkan hanya sekitar 2% dari jumlah keseluruhan," ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait