Dia langsung memerintahkan Dinsos mengurus BPJS bagi keduanya. “Dalam 1x24 jam, alhamdulillah BPJS langsung aktif dan bisa digunakan untuk biaya perawatan,” katanya.
Bupati juga memastikan kedua kakak beradik itu akan ditangani lebih lanjut oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Keduanya akan dibawa ke Panti Margi Utomo, Tembalang, Semarang, untuk menjalani perawatan dan pelatihan kerja. “Mereka harus dipulihkan, dididik, dan diberi keterampilan supaya bisa mandiri,” katanya.
Bupati menyebut Intan memiliki keterbelakangan mental, sehingga akan mendapat penanganan khusus. Dia mengimbau masyarakat dan perangkat desa lebih peka terhadap lingkungan sekitar. “Jangan biarkan ada warga yang menderita sendirian. Apalagi janda dan anak yatim piatu,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait