Ilustrasi gerbang Akademi Kepolisian (Akpol) di Semarang, Jawa Tengah. Polda Jateng kini mengusut kasus dugaan penipuan masuk Akpol yang dialami pengusaha Pekalongan. (Foto: Patriotmuda)

SEMARANG, iNews.id - Kasus dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan modus "jalur khusus Kapolri" menimpa Dwi Purwanto, warga Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Dwi kini melaporkan empat orang ke Polda Jawa Tengah dengan total kerugian yang mencapai angka fantastis: Rp2,65 miliar. Dua dari empat terduga pelaku merupakan anggota polisi yang berdinas di Polres Pekalongan. 

Dalam laporannya, Dwi Purwanto menyebut empat terlapor, dua di antaranya adalah anggota polisi aktif di wilayah Pekalongan berinisial Aipda F alias RH dan Bripka AUK alias AL, serta dua warga sipil berinisial JK dan AG.

Dwi mengaku terperdaya setelah ditawari bantuan untuk meloloskan anaknya dalam seleksi Akpol melalui jalur khusus yang diyakini terhubung langsung ke pimpinan tertinggi Polri.

"Awalnya saya ditawari bantuan agar anak saya bisa lolos seleksi Akpol lewat jalur khusus. Karena dipercaya, saya serahkan uang secara bertahap hingga total Rp2,65 miliar," ungkap Dwi dilansir dari pantura.inews.id, Jumat (24/10/2025).

Parahnya, salah satu terlapor diduga sempat mengaku sebagai adik Kapolri, sebuah klaim yang digunakan untuk memuluskan aksi tipu-tipu dan meyakinkan Dwi agar menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Anak Gagal Lolos, Uang pun Raib

Setelah semua uang diserahkan, janji tinggal janji. Anak Dwi dinyatakan tidak lolos seleksi Akpol. Korban kemudian berulang kali meminta uangnya dikembalikan, namun upaya tersebut tidak pernah membuahkan hasil. Merasa ditipu dan dirugikan secara material, Dwi Purwanto akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Jawa Tengah.

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf, membenarkan adanya laporan mengenai dugaan penipuan rekrutmen Polri ini.

"Kami sudah melakukan klarifikasi internal terhadap dua anggota yang dilaporkan, dan berkoordinasi dengan Polda untuk memastikan proses hukum berjalan transparan," ujar Kapolres.

Menyikapi kasus ini, Kapolres Pekalongan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji kelulusan instan yang berbayar.

"Proses seleksi Polri tidak dipungut biaya. Semua berjalan sesuai aturan dan transparan. Jangan percaya jika ada yang menjanjikan jalan pintas," katanya.

Kasus penipuan yang melibatkan miliaran rupiah dan oknum anggota polisi ini kini ditangani lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan, empat orang yang dilaporkan kasus penipuan masuk Akpol sudah diperiksa. Mereka terdiri atas dua anggota Polri dari Polres Pekalongan dan dua warga sipil. Kedua oknum polisi itu yakni, Aipda F dan Bripka AU. Sedangkan dua warga sipil bernama Agung dan Joko yang diduga berperan membantu menjalankan aksi penipuan.

“Total ada empat orang yang kami periksa, dua anggota Polri dan dua warga sipil,” kata Kombes Artanto dilansir dari pantura.inews.id, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, kedua anggota Polri tersebut berperan membujuk dan meyakinkan korban berinisial D, seorang pengusaha asal Pekalongan, bahwa anaknya bisa diterima di Akpol. Sementara dua warga sipil lainnya ikut membantu proses bujuk rayu sekaligus menyalurkan uang dari korban kepada kedua anggota tersebut.

“Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp2,6 miliar dan diberikan secara bertahap. Dari jumlah itu, sekitar Rp600 juta sudah berhasil disita,” katanya.

Kombes Artanto menegaskan, penanganan terhadap kedua anggota Polri dilakukan secara paralel, yakni oleh Ditreskrimum Polda Jateng untuk dugaan pidananya dan Bidpropam untuk pelanggaran kode etiknya.

“Proses pidana sudah naik ke tahap penyidikan, sementara untuk pelanggaran kode etik masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Meski keduanya masih berdinas seperti biasa, Polda Jateng memastikan akan memberikan tindakan tegas begitu proses penyelidikan rampung. 

“Polda Jateng berkomitmen tidak mentoleransi bentuk penyalahgunaan wewenang. Setiap anggota Polri yang melanggar etika dan hukum pasti akan ditindak,” tegasnya

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji-janji kelulusan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Masuk menjadi anggota Polri tidak dipungut biaya apa pun. Prosesnya bersih, transparan, akuntabel, dan humanis sesuai prinsip BETAH,” tutur Kombes Artanto.

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Agustus 2025, setelah korban menyadari bahwa janji kelulusan anaknya hanyalah tipuan. Kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pelaku dalam jaringan tersebut.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network