Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif aksi nekat ini dipicu oleh dendam pribadi. Pelaku mengaku kesal kepada korban karena gajinya selama bekerja sering terlambat dibayarkan. Tak hanya itu, kekesalan RP memuncak karena korban kerap memamerkan kekayaan secara berlebihan di media sosial.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini RP telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarnegara. Mantan sopir kades ini dijerat pasal perusakan dan pembakaran dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait