Hasil olah TKP dan penyelidikan, ternyata korban jatuh akibat didorong rekannya ke jendela. Polisi pun menyimpulkan peristiwa ini sebagai pembunuhan dan atau kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP.
"Kasusnya masih terus kami dalami," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait