Petugas mengevakuasi jenazah pemuda yang tewas setelah terjatuh dari lantai 6 Hotel Grand Candi Semarang pada Minggu (7/11/2021) malam. (ANTARA/HO)

Hasil olah TKP dan penyelidikan, ternyata korban jatuh akibat didorong rekannya ke jendela. Polisi pun menyimpulkan peristiwa ini sebagai pembunuhan dan atau kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP.

"Kasusnya masih terus kami dalami," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network