“Saya melaporkan adanya pengeroyokan, penganiayaan dan saya sudah visum ke RSUP dr Kariadi. Paling parah lengan tangan, luka sobek karena ditarik tarik paksa lima orang,” ungkapnya.
Adya mengaku sudah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STTLP/B/211/VI/2024/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jateng.
“Terlapornya beberapa orang laki-laki, di antara dikenal bernama (inisial) Z dan FNS keduanya pengacara,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait