SEMARANG, iNews.id – Polisi berhasil membongkar pabrik ekstasi di Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Pengungkapan kasus ini berawal dari false declare alias pemberitahuan palsu yang diterima pihak Bea Cukai Jateng dan DIY di Bandara Internasional Ahmad Yani Kota Semarang.
Pemberitahuan alias informasi palsu itu adalah manifes barang prekursor yang masuk dari luar negeri. Prekursor itu diinformasikan sebagai pewarna.
“Bahan bakunya mereka menyamarkan pewarna, false declare. Masuk ke Jateng sekitar 2 minggu lalu lewat udara, bukan kargo atau kontainer (kapal), kalau yang di Banten sekitar 1 bulan lalu masuk ke Soekarno-Hatta (bandara)," ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng dan DIY Tri Utomo di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pedurungan, Semarang, Jumat (2/6/).
Saat itu, sebut Tri, pihaknya tidak bisa langsung melakukan penindakan. Sebab, prekursor alias bahan baku itu bukan barang yang dilarang beredar masuk, melainkan bebas terbatas harus ada izin dari Kementerian Kesehatan. Barang itu masuk lewat jasa ekspedisi biasa, jasa titipan pengiriman barang luar negeri.
Karena ada temuan awal yang mencurigakan itu, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dilakukan pengembangan hingga akhirnya digerebek TKP di Pedurungan Kota Semarang itu.
Editor : Ahmad Antoni
Pabrik Ekstasi kota semarang bandara internasional jenderal ahmad yani bea cukai bareskrim polri polda jateng
Artikel Terkait