Ilustrasi mayat. (Istimewa)

“Waktu itu, saya lagi kumpul-kumpul dengan kasatlantas dan kasat intel. Kemudian Kasat Intel memberitahukan baru saja ditelepon sama pak Kapolres ada tahanan yang meninggal di dalam tahanan,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, lima orang mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, bertambah lima orang lagi sehingga berjumlah 10 orang.

“Tadinya lima, terus tambah 5 orang lagi. Jadi jumlahnya 10 orang. Ada yang mengaku hanya sekali memukul, saya bilang saya tak peduli, berarti itu sama saja kamu juga ikut melakukan penganiayaan,” ujarnya.

Setelah mendapatkan 10 orang yang diduga melakukan penganiayaan, dirinya langsung mengontak pihak Kejari Solo untuk menginformasikan kejadian di dalam sel.

“Jam 19.00 WIB, saya sudah bisa pastikan ini penganiayaan. Saya telepon kasi pidum, saya bilang indikasi, karena belum ada hasil auptosi. Makanya kasus ini saya split, karena ada para saksi yang tak melihat dan ada yang melihat adalah tersangka. Ini juga untuk menerapkan pasal, apakah masuk pasal 170 atau 351 KUHP,” katanya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network