Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan pers di Solo, Kamis (6/4/2023). Foto: MNC Portal/R August.

Total ada 12 jenazah yang ditemukan oleh Polda Jateng. Jenazah-jennazah tersebut saat ini tengah diidentifikasi oleh Labfor Polda Jateng.

"Polda Jateng telah bikin posko, sudah ada 17 laporan terkait keluarganya yang hilang,” ujarnya. 

Tersangka dijerat Pasal UU Pidana 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun. Ditambah dengan UU Pidana 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network