Saat ini, pertarungannya bukan lagi sekadar opini secara politis, tapi sudah naik ke level hukum jika kepengurusan hasil KLB didaftarkan ke Kemenkumham kemudian muncul gugatan di pengadilan.
"Di sinilah titik krusial yang paling menguras energi dan waktu. Karenanya, kedua belah pihak harus memberikan bukti dan argumen hukum yang kuat, baik di depan pengadilan maupun di Kemenkumham," katanya.
"Karena pada akhirnya, putusan hukum yang akan menentukan keabsahan kepengurusan partai Demokrat. Dalam konteks probalitas, kedua belah pihak memiliki peluang untuk mendapatkan legitimasi kepengurusan partai Demokrat," ujar mantan Peneliti LSI Denny JA itu.
Masalahnya, lanjut dia, proses untuk menuju kesana memerlukan waktu yang tidak sebentar. Sementara pelaksanaan tahapan pemilu serentak 2024 (Pemilu nasional dan Daerah) kemungkinan akan dimulai pada tahun 2022/2023. Maka dualisme kepemimpinan jelas merugikan partai Demokrat. Setidaknya, konsolidasi partai dalam menghadapi persiapan pemilu akan terganggu.
"Jika dalam rentang waktu memasuki tahapan pemilu belum ada penyelesaian maka partai Demokrat berada dalam posisi menggantung. Bila itu terjadi, maka masa depan Demokrat bisa lebih terpuruk dari sebelumnya," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait