Ilustrasi pelaku pemalsuan dokumen. (Foto: Istimewa)

PATI, iNews.id - Satreskrim Polres Pati berhasil membekuk MI, pria yang bekerja sebagai kurir ekspedisi asal Desa Tayu, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Tersangka ditangkap karena melakukan manipulasi dokumen elektronik di marketplace yang menyebabkan kerugian hingga Rp350 juta.

Tersangka menggunakan modus yang terbilang baru, yakni mengubah dan menempatkan toko Marketplace Bukalapak yang dikelolanya ke daerah di luar Pati, yakni Tuban dan Kediri, Jawa Timur. 

Order dilakukan sendiri oleh tersangka dengan akun-akun palsu yang dibuatnya. Dalam kurun waktu hanya 1 bulan, tersangka berhasil meraup uang hingga ratusan juta rupiah.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network