Ilustrasi pelaku pemalsuan dokumen. (Foto: Istimewa)

Tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena tergiur dengan program cashback dari marketplace dan ekspedisi yang mencapai puluhan juta rupiah.

“Jika yang dilakukan MI ini merugikan marketplace dan ekspedisi atas laporan dari ekspedisi. Kemudian diketahui jika MI memanipulasi dokumen elektronik dengan membuat lima akun dan alamat fiktif,” kata Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat, Minggu (20/6/2021) .

Kini MI harus meringkuk di tahanan Polres Pati. Pria berusia 30 tahun itu dijerat dengan pasal 51 junto pasal 35 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi elektronik UU ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network