Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi memberikan pengarahan saat membuka Program Pembinaan Dan Pemulihan Profesi Terhadap Anggota Polri Yang Sedang Menjalani Hukuman dan Masa Pengawasan Tahun 2021, di Pusat Pendidikan Binmas Lemdiklat Polri. (foto :

SEMARANG, iNews.id – Sebanyak 51 anggota Polri dari berbagai kesatuan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah menjalani pembinaan dan pemulihan profesi. Pembinaan dilakukan karena puluhan polisi tersebut melakukan berbagai pelanggaran.

Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi membuka Program Pembinaan Dan Pemulihan Profesi Terhadap Anggota Polri Yang Sedang Menjalani Hukuman dan Masa Pengawasan Tahun 2021, di Pusat Pendidikan Binmas Lemdiklat Polri di Banyubiru, Kabupaten Semarang, Senin (8/11/2021).

Dalam amanatnya, Kapolda menegaskan bahwa anggota Polri yang melanggar aturan merupakan penyakit bagi organisasi.

Menurutnya, terdapat amanat masyarakat yang harus diemban setiap anggota Polri. "Pada setiap atribut yang dipakai anggota Polri merupakan representasi hukum dan harus ditaati oleh tiap anggota," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network