Tersangka S (42) warga Kedung, Jepara yang ditangkap aparat Polres Jepara. Foto: iNews/Alip Sutarto.

JEPARA, iNews.id – Aparat Polres Jepara menangkap seorang pencuri spesialis sepeda  motor. Pelaku yang beroperasi lintas kabupaten, selalu mengincar sepeda motor milik jemaah Salat Subuh di masjid.  

Pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial S (42) warga Kedung, Jepara. Yang bersangkutan ditangkap setelah bertahun-tahun menjadi buron. Ia telah beraksi 25 kali sejak tahun 2017 di Jepara, Demak, Kudus dan Rembang. 

“Setiap kali beraksi, tersangka selalu mencari sasaran sepeda motor milik jemaah yang sedang menjalankan Salat Subuh,” kata Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko, Rabu (10/3/2021). 

Pelaku sengaja mencari sasaran sepeda motor jemaah Salat Subuh karena lebih mudah dan aman dari pantauan warga. Berbekal kunci T, pelaku membutuhkan waktu 5-6 menit setiap kali beraksi. 

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita 15 sepeda motor yang sebagian besar telah dijual. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network