“Bahkan sudah hampir setahun diberi peringatan, mulai dari pertama hingga ketiga, namun tidak ada itikad dari warga untuk merapikan,” ujar Tubayanu.
Terdapat sekitar 89 bangunan yang melakukan pelanggaran dan harus dirapikan. Proses penertiban sudah lama dilakukan. Karena masih belum merapikan bangunan, akhirnya dilakukan upaya paksa dari petugas gabungan
Menurutnya, sepanjang saluran ini harus bersih dari bangunan karena menjadi salah satu penyebab terjadinya luapan air jika hujan turun. Pembersihan dilakukan agar Pusdaru bisa melakukan pemeliharaan dan pengerukan, sehingga tidak menimbulkan banjir.
Selain mengerahkan alat berat, sejumlah petugas dari pengairan disiapkan membantu pemilik bangunan merapikan bangunan. Proses pembersihan bangunan sepanjang saluran melibatkan petugas PLN, PDAM Kendal dan petugas kepolisian.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait