SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 485 pegawai non-ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diberhentikan dan sejumlah 185 ASN di sanksi pemotongan tunjangan pegawai (TPP) sebulan. Mereka telah melanggar Surat Edaran (SE) larangan mudik.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pemerintah pusat maupun daerah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang pegawai pemerintah baik ASN maupun non-ASN untuk tidak mudik pada Lebaran kemarin.
Namun dari hasil evaluasi yang dilakukan Pemkot Semarang pada mudik Lebaran kemarin terdapat ASN maupun non-ASN yang tetap nekat melakukan absensi dari luar Kota Semarang. Selain absen dari luar kota, terdapat juga pegawai yang tidak absen dengan alasan kelupaan.
Menurutnya, sesuai surat edaran yang dikeluarkan, sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar adalah pemotongan tunjangan penghasilan pegawai bagi ASN. Sementara bagi non-ASN adalah pemutusan hubungan kerja.
Editor : Ahmad Antoni
pemerintah kota wali kota semarang hendrar prihadi pemutusan hubungan kerja surat edaran larangan mudik
Artikel Terkait