Penyegelan di salah satu tempat karaoke di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kudus,, Senin (8/11/2021). (foto: Antara)

KUDUS, iNews.id – Sebanyak 17 tempat usaha karaoke disegel oleh petugas Satpol PP Kabupaten Kudus, Senin (8/11/20210. Penyegelan dilakukan karena tempat karaoke tersebut masih nekat beroperasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2015.

Hadir dalam penyegelan tempat karaoke tersebut, Bupati Kudus Hartopo, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, dan Komandan Kodim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto.

Bupati Kudus Hartopo mengatakan, mereka sebelumnya diberi peringatan bahwa usahanya melanggar perda. "Dari 17 tempat karaoke yang menjadi sasaran penyegelan maupun penutupan, terbanyak di Kecamatan Jati," kata Hartopo.

Bahkan, ketika tim gabungan menemukan lokasi tempat karaoke yang beroperasi, ternyata pintu gerbangnya dikunci. Padahal, di dalamnya terdapat aktivitas karaoke.

Untuk itulah, pihaknya akan diambil tindakan lebih tegas dengan mencabut sambungan listriknya selain penyegelan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network