CAPTION Polisi menyegel perusahaan yang melanggar ketentuan aturan PPKM Darurat di Semarang. (foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id - Dua perusahaan di kawasan industri Gatot Subroto, Kota Semarang, Jawa Tengah, disegel polisi. Kedua perusahaan itu telah melanggar ketentuan dalam PPKM Darurat.

Pelanggaran ditemukan setelah polisi menginspeksi langsung ke sejumlah perusahaan di kawasan indusri Gatot Subroto. 

"Ada kerumunan saat jam istirahat, jam operasional tidak sesuai dengan aturan PPKM, pekerja yang masuk lebih dari 50 persen," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Kamis (8/7/2021).

Polisi memasang garis polisi di pintu gerbang serta tempat-tempat di dua perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Selain menindak kedua perusahaan itu, polisi juga membubarkan pedagang kaki lima yang menggelar pasar tiban di depan perusahaan.

Dalam inspeksi itu, petugas juga mendapati perusahaan yang sudah menaati aturan PPKM darurat yang tetap menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan maksimal 50 persen pekerja yang masuk ke pabrik.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network