Satgas Covid-19 saat membubarkan acara resepsi warga di Dusun Bantar, Desa Popongan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Foto: Ist.

"Pihak keluarga minta acara tidak bubarkan dengan alasan sudah mengundang tamu banyak dan mengeluarkan biaya besar. Alasan itu, tidak bisa kami terima karena melanggar aturan PPKM. Keselamatan orang banyak yang kami utamakan," ujarnya.

Meski demikian, petugas tidak menjatuhkan sanksi kepada keluarga yang menggelar hajatan. Petugas hanya menyita kursi pengantin dan memberikan waktu satu jam untuk membongkar perlengkapan acara pernikahan dan tenda resepsi. Setelah pembongkaran selesai, kursi dikembalikan.

"Tindakan tegas kami ini juga didukung warga. Saya imbau kepada masyarakat, taati aturan PPKM darurat dan patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ini demi keselamatan bersama," ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network