Sementara pedagang yang sulit untuk ditertibkan terpaksa disemprot dengan air dari mobil Damkar dan Water Cannon. Tindakan tegas ini bagian dari penerapan PPKM Darurat dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jepara.
“Malam ini (5/7) dari Kepolisian, Dishub, Kodim dan dari instansi lain bersama-sama membubarkan kegiatan masyarakat maupun tempat-tempat yang kiranya harus ditutup mulai pukul 8 malam,” kata Wakapolres Jepara, Kompol Putu Kresna, Senin (5/7/2021) malam.
Kegiatan razia yustisi PPKM Darurat akan dilakukan hingga tanggal 20 Juli mendatang. Data Satgas Covid-19 hingga 5 Juli 202, jumlah penderita Covid-19 mencapai 15.128 orang, 1.562 menjalani perawatan dan isolasi mandiri, 12.763 dinyatakan sembuh serta 803 telah meninggal dunia.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait