Satgas gabungan Covid-19 saat membubarkan acara hajatan di kota Solo. (iNews/Septyantoro)

SOLO, iNews.id - Satgas Covid-19 di Kota Solo, Jawa Tengah membubarkan dua kegiatan hajatan pernikahan yakni di kelurahan Gandekan dan Kadipiro, Minggu (24/1/2021). Dua hajatan tersebut dibubarkan karena saat ini dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Satgas gabungan Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI ini langsung mendatangi acara hajatan di kampung Penjalan, kelurahan Gandekan, kecamatan Jebres.

Mereka langsung menemui panitia hajatan yang sedang melangsungkan acara pernikahan. Selain memberikan teguran lisan, petugas juga langsung membubarkan acara yang sedang berlangsung tersebut.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network