SOLO, iNews.id - Satgas Covid-19 di Kota Solo, Jawa Tengah membubarkan dua kegiatan hajatan pernikahan yakni di kelurahan Gandekan dan Kadipiro, Minggu (24/1/2021). Dua hajatan tersebut dibubarkan karena saat ini dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Satgas gabungan Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI ini langsung mendatangi acara hajatan di kampung Penjalan, kelurahan Gandekan, kecamatan Jebres.
Mereka langsung menemui panitia hajatan yang sedang melangsungkan acara pernikahan. Selain memberikan teguran lisan, petugas juga langsung membubarkan acara yang sedang berlangsung tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait