Tak hanya di kampung Penjalan, Gandekan, petugas juga mendatangi sebuah hajatan di kampung Kragilan, kelurahan Kadipiro, kecamatan Banjarsari.
Namun sebelum petugas Satgas Covid-19 tiba di lokasi, mendadak hajatan sudah membubarkan diri. Sementara dua empelai masih terlihat di pelaminan. Petugas pun tetap memberi teguran lisan dan mebubarkan acara tersebut.
“Pembubaran hajatan ini sesuai SE wali kota bahwa kegiatan masyarakat sementara dibatasi. Khusunya hajatan tidak diperbolehkan,” kata Kepala seksi operasi dan pengendalian Satpol PP Solo, Samino.
Sementara, Ketua Rt 04, Rw 14 kampung Kragilan Kadipiro, Banjarsari mengatakan tamu yang diundang 150 dan satu sift langsung. “Acara resepsi biasa seperti air mengalir dan tidak ada kerumunan, hidangan dibawa pulang,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait