“Awalnya petugas hanya melakukan operasi yustisi rutin. Namun saat di salah satu resto menemukan kegiatan hajatan,” kata Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono.
“Saat diklarifikasi ke kecamatan dan pihak owner memberikan penjelasan bahwa kegiatan tersebut ternyata di luar dugaan dari pemilik resto yang sebelumnya hanya untuk kegiatan makan-makan biasa yang undangan tidak kurang dari 50 orang,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan, panitia dan penanggung jawab hajatan yang merupakan warga Sukoharjo akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Perbup Nomor 8 tahun 2021 atas perubahan Perbup Nomor 4 tahun 2020 mengacu pada Inbup Boyolali.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait