Polisi membubarkan kerumunan warga di warung tenda di Jepara karena melanggar prokes, Kamis (18/2/2021) malam.

JEPARA, iNews.id - Aparat Polres Jepara, Jawa Tengah,  membubarkan kerumunan warga di warung tenda, kafe, serta tempat arena permainan anak, Kamis (18/2/2021) malam. Tindakan petugas ini terpaksa dilakukan karena warga dinilai tak mematuhi prorokol kesehatan (prokes).

Tak adanya jaga jarak ketika makan di warung tenda ini menimbulkan kerumunan.  Sehingga dikhawatirkan akan terjadi menyebaran Covid-19. Polisi meminta warga bergegas membayar dan meninggalkan tempat mereka makan.

Selain di warung tenda, polisi juga mendapati kerumunan orang di sejumlah kafe dan arena permainan anak-anak di alun-alun dua Jepara. Tanpa ragu, Polisi memberikan seruan kepada pengunjung agar tidak berkerumun.

“Kegiatan razia yustisi terhadap warga yang abai akan protokol kesehatan ini gencar dilakukan,” kata Kasat Sabhara Polres Jepara, AKP Muhammad Saefudin.

Menurutnya, kegiatan  razia ini dilakukan menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Jepara.

Untuk itu, kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin/ di malam hari maupun siang hari. “Razia dilakukan mengingat penderita Covid-19 di Jepara dari hari ke hari terus bertambah,” ujarnya.
 


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network