SEMARANG, iNews.id - Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama Koramil Ngaliyan dan Polsek Ngaliyan menggelar razia gabungan di Lapas Kelas I Semarang, Jumat (5/4/2024) malam. Hasilnya, dari 42 kamar yang dirazia didapati aneka barang terlarang mulai dari ponsel, charger, pisau rakitan, gunting, besi panjang serta kabel rakitan.
"Sasaran penggeledahan kamar hunian warga binaan yakni barang larangan yang terdiri atas senjata tajam, barang elektronik, serta barang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng Kadiyono, Sabtu (6/4/2024).
Dia menambahkan, pemasyarakatan berkomitmen untuk melaksanakan 3+1 kunci pemasyarakatan, yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
"Ini merupakan komitmen kami bersama bahwa penerapan 3+1 kunci pemasyarakatan harus dilaksanakan. Ini juga merupakan antisipasi deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban," katanya.
Kepala Lapas Semarang Usman Madjid menyebut, tim razia gabungan memang menemukan aneka barang terlarang.
"Warga binaan pemilik barang larangan tersebut selanjutnya akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait