"Kedua pelaku kini telah kami amankan," ujar Kapolres Boyolali, Jumat (23/5/2025).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dia mengingatkan seluruh perguruan bela diri di wilayah hukum Polres Boyolali agar lebih memperhatikan aspek keselamatan peserta latihan, terutama mereka yang masih di bawah umur.
"Kami tidak akan menolerir segala bentuk kekerasan yang membahayakan nyawa, terutama terhadap anak-anak. Proses hukum kasus ini akan dituntaskan demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait