JAKARTA, iNews.id - Balitbang Diklat Kementerian Agama (Kemenag) melaunching Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) 2021 di Institute Seni Indonesia (ISI) Surakarta, Senin (20/12/2021). Ada empat hal yang menjadi alasan launching Indeks KUB.
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Achmad Gunaryo menjelaskan, empat alasan mengapa launching kali ini disebut strategis yakni, pertama, ruang diseminasi riset kebijakan berupa pemetaan kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia sekaligus dinamika keagamaan aktual, mencari formula solusi untuk kebijakan keagamaan yang lebih baik.
"Kontribusi pemikiran dan hasil riset senantiasa penting dalam rangka membantu perumusan dan pengambilan kebijakan yang berbasis data dan fakta (Evidence Based Policy Making)," kata Gunaryo, Senin (20/12/2021).
Kedua, lanjut dia, Launching Indeks KUB (Kerukunan Umat Beragama) karena kondisi keagamaan di Indonesia sangat dinamis. Gejala intoleransi, ekstrimisme, dan ketidakrukunan terjadi di beberapa daerah.
"Kita perlu hadir dan menjadi bagian dari solusi. Maka membincang dan menawarkan konsep “moderasi beragama” dan memperkuat kondisi kerukunan umat beragama, merupakan pilihan tepat," paparnya.
Ketiga, Gunaryo menilai dapat mendukung upaya-upaya penguatan forum kerukunan umat beragama. Penguatan FKUB ini sejalan dengan upaya Kementerian Agama memperkuat status hukum PBM No. 9 dan 8 tahun 2006.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait