Diungkapkannya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo dipilih secara langsung oleh masyarakat yang mempunyai hak pilih. Pelaksanaannya melalui mekanisme, tahapan dan proses Pilkada yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sebelumnya, Polresta Solo telah menyiapkan tim khusus yang dinamakan virtual police guna memberi edukasi, sekaligus pengawasan terhadap pengguna medsos agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim bekerja sama dengan para ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengkonfirmasi semua postingan pengguna medsos.
Jika ada pengguna medsos yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus postingannya.
"Terus kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tetap tidak bergeming menghapus postingan, tim virtual police akan memberikan pemberitahuan lagi sampai postingan dihapus. Langkah-langkah persuasif tetap akan kami kedepankan untuk ini,” ucap Kapolresta.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait