Pembinaan terhadap remaja pelempar kereta api di hadapan orang tuanya yang dilaksanakan di Stasiun Purwosari Solo. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id – Sebanyak 14 remaja SMP dan SMA diamankan karena melakukan aksi pelemparan terhadap kereta api (KA) di jalur antara Stasiun Purwosari-Stasiun Gawok. Mereka dibina agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut. 

"Para pelaku berhasil kami amankan dan dibina  di hadapan orang tuanya. Ada 14 remaja SMP dan SMA yang dibina bersama jajaran Polsek Laweyan, Kota Solo. Kami tekankan agar mereka tidak melakukannya lagi karena membahayakan dan terancam hukuman pidana," Manajer Humas PT KAI Daops 6 Yogyakarta, Supriyanto, Kamis (7/4/2022). 

Peristiwa terjadi di petak jalan antara Stasiun Purwosari di Kota Solo hingga Stasiun Gawok di Kabupaten Sukoharjo pada 4 April 2022. Pembinaan berlangsung di Stasiun Purwosari, Solo. 

Dikatakannya, perbuatan iseng sering melatarbelakangi pelemparan KA namun akibatnya bisa fatal untuk penumpang dan petugas. Ancaman hukuman terhadap perbuatan ini jelas diatur dalam undang-undang.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap KA telah diatur dalam KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network