Ketua Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR RI, Adies Kadir, di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (18/9/2020). (Foto: iNews/Taufik Budi)

SEMARANG, iNews.id - Komisi III DPR RI menyarankan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diseragamkan. Sebab, selama ini hukuman yang dikenakan kepada pelanggar di masing-masing daerah berbeda.

"Sementara sanksinya ada yang nyanyi ada yang nyapu. Harus ada regulasi di tingkat camat, kelurahan provinsi sama jadi tidak membingungkan masyarakat,” kata Ketua Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR RI, Adies Kadir, di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (18/9/2020).

“Tempatnya yang digunakan untuk menegakan aturan itu juga harus diperhatikan jangan sampai jadi klaster baru corona,"katanya saat Pembagian Masker kepada Komunitas Masyarakat Jateng sebanyak 36.000 masker.

Adies yang tercatat sebagai anggota Fraksi Golkar itu mengaku sempat khawatir ketika melakukan kunjungan kerja ke Kota Semarang. Sebab, beberapa waktu terakhir angka kasus aktif Covid-19 di Kota Semarang disebut yang tertinggi secara nasional.

"Saya agak kaget juga katanya Semarang angka Covid-19 paling tinggi. Saya agak deg-degan juga. Tapi saya sudah dapat penjelasan dari Pak Gubernur ternyata datanya tidak benar,” katanya saat didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingatkan agar masyarakat membiasakan gerakan 3M (menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun). Total hampir 7 juta masker telah dibagikan Polda Jateng sebagai upaya pembiasaan protokol kesehatan.

"Adaptasi kebiasaan baru itu tidak sulit, Pemprov Jateng ini diminta menekan angka Covid-19 dalam dua pekan,” katanya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network